Penghapusan Skripsi

IMG 20231204 WA0028

Hai, Sobat Pio! Tahukah kalian  bahwa mahasiswa S1 dan D3 sudah tidak diwajibkan untuk membuat skripsi? Nah, artikel kali ini kita akan membahas tentang penghapusan skripsi. Tapi sebelum kita akan membahas mengenai apa itu skripsi? Jadi, Skripsi adalah sebuah karya ilmiah yang harus disusun oleh mahasiswa sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar sarjana. Biasanya, skripsi mencakup penelitian atau analisis mendalam tentang suatu topik tertentu yang relevan dengan program studi mahasiswa. Skripsi merupakan salah satu tahapan penting dalam perjalanan pendidikan tinggi di Indonesia.

Kabar mengenai penghapusan skripsi ini masih simpang siur, karena skripsi sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa. Hal ini telah menciptakan sejumlah perdebatan dan pernyataan. Kabar ini tersebar karena, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali mempublikasikan program terobosan untuk perkembangan pendidikan di Indonesia. Salah satunya penghapusan skripsi sebagai syarat wajib kelulusan mahasiswa. Wacana tersebut diungkap oleh Nadiem Makarim dalam acara Peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26 dengan tema “Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi” di lingkup pendidikan tinggi yang berdasar pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi.

Nah, Sobat Pio! Jangan terburu-buru senang dan mengambil kesimpulan dulu, karena Nadiem Makarim menegaskan, pemerintah memberikan kemerdekaan kepada masing-masing perguruan tinggi hingga program studi untuk merancang status kelulusan mahasiswanya. Menurut Nadiem Makarim, sebagai pengganti skripsi para mahasiswa bisa membuat hal lain, seperti prototipe, projek bisa juga dalam bentuk lainnya. Jadi jika masih ada yang bertanya-tanya apakah itu hanya sekedar isu atau bukan, jawabannya seperti yang diterangkan di penjelasan di atas yaitu pengumuman skripsi dihapus sudah dilakukan oleh Nadiem Makarim dalam acara Merdeka Belajar episode 26 yang disiarkan pada 29 Agustus 2023 di kanal YouTube Kemendikbud RI.  Adapun kebijakan penghapusan resmi skripsi bagi mahasiswa S1 dan D4 sudah diresmikan sejak 16 Agustus 2023 dan telah dicatat dalam perundangan pada 18 Agustus 2023. Walau kebijakan skripsi dihapus, namun hal itu hanya akan berlaku untuk mahasiswa S1. Sementara bagi mahasiswa S2 dan S3 tetap memiliki kewajiban untuk membuat tugas akhir seperti tesis atau proyek. Akan tetapi penilaiannya lebih mengarah pada aspek teknis yang relevan dengan dunia kerja. (RED_MJF)

Sumber: https://suarapemerintah.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *