Peringatan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Internasional

WhatsApp Image 2021 04 27 At 20.55.56

Hai Sobat Pio! Kalian tau tidak, tanggal 28 April diperingati sebagai hari apa? Yap, jadi pada tanggal 28 April diperingati sebagai Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sedunia loh. Dengan adanya hari peringatan ini, dapat menjadi kesempatan untuk menyoroti pencegahan akan banyaknya insiden kerja dan kesehatan yang buruk serta untuk mengampanyekan Organisasi Serikat dalam perjuangan untuk perbaikan keselamatan kerja. Kali ini kita akan membahas tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Apasih Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) itu? Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu upaya perlindungan agar karyawan selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan di tempat kerja, termasuk orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut.

Tujuan dari adanya K3 sendiri yaitu melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup, meningkatkan produksi dan produktivitas nasional, menjamin keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja tersebut, serta memelihara sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien. Tidak sedikit orang yang tubuhnya terkena gangguan kesehatan saat mengoperasikan alat maupun mesin kerjanya. Salah satu contohnya adalah monitor. Monitor memancarkan gelombang radiasi yang dapat memicu terjadinya mata minus atau bahkan penyakit katarak. Tapi penyebabnya bukan dari mesin saja loh Sobat Pio, ada juga yang dikarenakan lingkungan kerja, alat angkut, dan bahan atau zat berbahaya lainnya.

Ada dua jenis kecelakaan, yang pertama adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan karena mengakibatkan kerugian bagi yang mengalaminya. Sedangkan yang kedua yaitu sabotase atau kriminal, tindakan ini di luar lingkup kecelakaan yang sebenarnya dan biasanya terjadi karena disengaja oleh pihak tertentu. Maka dari itu kita harus melakukan pencegahan kecelakaan, beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan antara lain mengamalkan Undang Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja yaitu menerapkan standarisasi kerja yang telah digunakan secara resmi, melakukan pengawasan dengan baik, memasang tanda-tanda peringatan, memberi penyuluhan kepada masyarakat, dan selalu menyiapkan alat pemadam kebakaran.

Nah Sobat Pio,  jadi kita harus berhati-hati terutama saat bekerja, karena kecelakaan dapat terjadi kapan saja dan dimana saja, seperti kata pepatah “sedia payung sebelum hujan”, lakukanlah pencegahan  sebelum terjadi sesuatu. Sampai bertemu lagi pada kesempatan berikutnya ya. (RED_SHF)

Sumber:  https://fokusjabar.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *