Pendidikan adalah Hak, Bukan Privilage

IMG 20240822 WA0186

Hai, Sobat Pio! Pendidikan, Pendidikan seharusnya menjadi jalan bagi setiap individu menuju kesempatan yang setara, namun di tengah harapan ini, pendidikan dengan segala bentuk upaya pengajaran dan pelatihan masih menjadi arena ketidaksetaraan dan permasalahan struktural lho. Sejumlah tantangan juga menghalangi banyak orang untuk memperoleh pendidikan yang layak, menciptakan jurang antara mereka yang mampu dan yang miskin. Kesenjangan ini tidak hanya menghambat potensi generasi masa depan tetapi juga merusak cita-cita pendidikan yang inklusif.

Di sisi lain, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjamin kesejahteraan pendidikan akan terus dibenahi dalam gerakan Merdeka Belajar. “Lima tahun bukan waktu yang sebentar untuk menjalankan tugas memimpin gerakan Merdeka Belajar,” kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim saat berpidato pada upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional, Kamis 2 Mei 2024 di Jakarta.

Lantas, apa saja tantangan pendidikan yang harus kita kawal bersama?

  • Mahal dan Sulitnya Akses Pendidikan

Pendidikan yang berkualitas adalah hak asasi semua orang. Namun, kenyataan berkata lain. Meski pemerintah Indonesia, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, mengupayakan pendidikan gratis untuk setiap jenjangnya, realitas di lapangan masih jauh dari ideal. Sejauh ini, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengungkap sudah ada lebih dari 2.000 sekolah swasta yang mendaftar dalam program sekolah gratis, program ini bakal dijalankan Pemprov DKI Jakarta per tahun 2025.

  • Pemerataan dan Kesejahteraan Guru

Kesenjangan pendidikan tidak hanya dirasakan murid, melainkan juga guru sebagai tenaga pengajar, masih ada guru di Papua yang belum lancar membaca dan belum mampu mengajar secara komprehensif. Hal ini tentu memperparah ketertinggalan pendidikan di Papua dan menjadi tantangan besar bagi pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pendidikan yang merata. Selain soal kualitas pendidik, kesejahteraan guru juga jadi salah satu pilar yang kerap terabaikan. Kesenjangan profesionalitas guru, yakni yang berstatus ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan honorer, berkaitan erat dengan kesejahteraan dan kualitas mengajar para guru. 

Jadi kesimpulanya, pendidikan adalah hak, bukan privilege. Setiap individu, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau geografis, berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Akses yang adil terhadap pendidikan adalah kunci untuk menciptakan masyarakat yang lebih inklusif, adil, dan sejahtera. Oleh karena itu, semua pihak baik pemerintah, masyarakat, maupun individu harus bekerja sama untuk memastikan bahwa hak atas pendidikan ini bisa dinikmati oleh semua orang, tanpa kecuali. (RED_NLA)

Sumber: https://medium.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *