Pandemi Corona Memperburuk Kebebasan Pers

IMG 20210502 WA0015

Hai Sobat Pio! Tanggal 3 Mei diperingati sebagai Hari Pers Nasional. Nah, pada tahun ini peringatan Hari Kebebasan Pers berbeda dari sebelumnya karena masih dalam masa pandemi.  Tahun ini, judul yang diambil adalah “Pandemi Corona Memperburuk Kebebasan Pers”.

LSM internasional merilis, bahwa data kebebasan pers Indonesia tahun 2020 menempati peringkat 119 dunia dengan skor 36,82. Di Asia Tenggara, posisi Indonesia jauh di bawah Timor Leste yang berada di peringkat 78 dunia dan juga Malaysia yang berada di peringkat 101 dunia. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Abdul Manan mengatakan, “kondisi pers Indonesia tidak baik-baik saja”. Banyak wartawan yang menjadi korban kekerasan, yang lebih merisaukan dari kasus kekerasan menurut AJI adalah pelakunya sebagian besar polisi.

Tidak ada yang diproses hukum dan itu kultur impunitasnya sangat parah. Hasil survei ICJR dan LBH Pers yang dilakukan terhadap 125 wartawan sebagai responden, menunjukkan 16 persen di antara mereka mengaku mengalami serangan digital selama pandemi, di mana 45 persennya merupakan serangan terkait berita COVID-19. Sebanyak 16 persen di antara mereka juga mengaku mengalami serangan nonfisik di masa pandemi, di mana 60 persennya terkait berita COVID-19. Salah seorang jurnalis berharap, pers semakin mendapat kepercayaan masyarakat sebagai jembatan informasi di masa pandemi.

Pada puncak peringatan Hari Pers Nasional, pemerintah berupaya meringankan beban industri media melalui sejumlah insentif yang telah disediakan. Insentif-insentif tersebut diantaranya, pajak yang dibebankan pada awak media ditanggung oleh pemerintah, pembebasan PPh 22 Impor, hingga percepatan restitusi yang akan berlaku sampai bulan Juni 2021. Tak hanya itu, sebagai garda terdepan, awak media berkesempatan menerima vaksin secara bertahap dari pemerintah.

Nah Sobat Pio, informasi atau berita yang dikeluarkan oleh pers dikonsumsi langsung oleh publik dan dapat memengaruhi pemikiran publik secara langsung. Oleh sebab itu, pers harus bertanggung jawab terhadap publik terkait pemberitaan yang telah dikeluarkan. Ingat! Kebebasan pers bukan berarti pers bisa semena-mena dalam hal penyampaian informasi, tetapi lebih mengarah pada kebebasan pers yang disertai dengan tanggung jawab sosial. Sekian artikel dari kami, semoga bermanfaat. (RED_DAK&FND)

Sumber: https://www.dw.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *