Hai Sobat Pio! Apa kalian tahu tentang Suku Tidung? Atau bahkan kalian baru tahu jika ada suku tersebut? Jadi, kali ini kita akan membahas tentang salah satu suku yang ada di Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia, yaitu uang Rp.75.000, yang sempat ramai diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia. Suku Tidung merupakan sub suku dari Suku Dayak Murut. Salah satu dari tujuh suku besar yang tinggal di Kalimantan Utara. Enam suku besar Dayak lainnya adalah Ngaju, Apu Kayan, Iban, Klemantan, Punan, dan Ot Danum. Suku Tidung sendiri terbagi menjadi sepuluh suku kecil. Nama tidung diambil dari kata tiding atau tideng yang artinya gunung atau bukit. Namun, kebanyakan masyarakat Suku Tidung bermukim di wilayah pesisir dan menganut agama Islam. Suku Tidung mempunyai pergerakan yang dinamis. Mereka pindah dari pedalaman Kalimantan, Kabupaten Tanah Tidung hingga ke Malaysia, Malinau, mendekati pantai di Nunukan, Tarakan, dan Berau.
Pakaian adat Suku Tidung terdiri dari Pelimbangan dan Kurung Bantut (pakaian sehari-hari), Selampoy (pakaian adat), Talulandom (pakaian resmi), dan Sina Beranti (pakaian pengantin). Pakaian adat ini telah menjadi karya budaya milik Suku Tidung Ulun Pagun melalui proses rekonstruksi berdasarkan data pakaian adat Tidung di masa lalu. Proses rekonstruksi pakaian adat sebagai identitas etnis Suku Tidung Ulun Pagun menemukan momen yang tepat, seiring dengan perubahan status Tarakan dari kota administratif menjadi kotamadya, di mana pakaian tersebut kemudian diakui sebagai pakaian daerah Kota Tarakan.
Bangunan rumah adat Baloy Mayo adalah potret pelaksanaan hukum adat masyarakat Tidung. Di sana, siapa saja yang melanggar hukum akan diadili. Meskipun sebelumnya para pelanggar hukum telah diadili polisi, namun bila masyarakat sekitar merasa tidak puas dengan ganjaran yang diberikan, hukuman adat akan diberikan. Di bagian utama rumah adat, terdapat tiga sisi yang masing-masing memiliki fungsi tersendiri, yaitu serambi khusus pertemuan adat, penghakiman, dan juga serambi khusus untuk memberi nasihat. Di bilik penghakiman, para pelanggar hukum adat akan disidang oleh masyarakat dan para pemangku adat. Adapun sanksi yang akan diberikan adalah berupa denda, mulai dari emas hingga sapi.
Nah, itu tadi penjelasan mengenai Suku Tidung. Masih sangat banyak loh, suku-suku di negara kita ini, mari kita pelajari dan lestarikan! Semoga dapat menambah wawasan kalian ya, sampai jumpa di edisi selanjutnya. (RED_SHF)
Sumber : https://historia.id