Sejarah Lahirnya Pancasila

IMG 20250602 WA0010

Hai, Sobat Pio! Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta dengan kata “panca” berarti lima dan “sila” berarti dasar. Jadi, Pancasila adalah lima dasar yang menjadi dasar negara dan pedoman hidup bagi kita sebagai bangsa Indonesia.Pancasila lahir melalui proses yang panjang dan melibatkan diskusi serta musyawarah oleh para pendiri bangsa. Gagasan tentang dasar negara Indonesia mulai muncul ketika Jepang mengalami kekalahan dalam Perang Dunia II. Saat itu, Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 29 April 1945 setelah menjanjikan kemerdekaan Indonesia. Tugas utama BPUPKI adalah merumuskan dasar negara yang akan menjadi fondasi bagi Indonesia setelah kemerdekaan. Sidang BPUPKI pertama yang berlangsung pada tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945 dengan banyak munculnya usulan mengenai dasar negara yang termasuk dari tiga tokoh utama yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, Muhammad Yamin mengusulkan lima dasar negara dalam pidatonya yaitu Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan dan Kesejahteraan Rakyat. Soepomo sebagai salah satu anggota BPUPKI juga memberikan pandangannya tentang dasar negara dalam pidatonya pada tanggal 31 Mei 1945 dengan mengusulkan prinsip Persatuan, Kekeluargaan, Kebudayaan, Keadilan Sosial dan Ketuhanan. Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato yang memperkenalkan lima prinsip dasar yaitu Kebangsaan Indonesia, Peri Kemanusiaan, Mufakat, Kesejahteraan Sosial dan Ketuhanan yang Berkebudayaan. Setelah usulan dari para tokoh utama, BPUPKI membentuk sebuah panitia kecil yang dikenal sebagai Panitia Sembilan yang bertugas untuk merumuskan naskah dasar negara dengan anggotanya yaitu Soekarno, Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, Achmad Soebardjo, Agus Salim, Abikusno Tjokrosujoso, Wahid Hasyim, Abdul Kahar Muzakkir dan A.A. Maramis. Setelah diskusi dan usulan-usulan tersebut, Panitia Sembilan menghasilkan rumusan awal Piagam Jakarta pada tanggal 22 juni 1945 yang berisi tentang Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Namun, kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Yang Maha Esa” pada tanggal 18 Agustus 1945 demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Setelah perdebatan dan penyesuaian, Pancasila akhirnya disahkan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 dengan rumusan Pancasila yang kita kenal saat ini. (RED_RAD)Sumber : ruangguru.com