Penyalahgunaan UU ITE

Kiloe Journalist

Hai Sobat Pio! Tau nggak sih perkembangan tekonologi informasi di dunia termasuk Indonesia kini semakin canggih lho. Dengan berkembangnya teknologi tersebut, kita mudah untuk mengetahui informasi yang berasal dari dunia luar melalui ruang siber atau biasa disebut dengan dunia maya. Namun, masih banyak oknum yang menyalahgunakan teknologi informasi untuk kegiatan negatif hingga aktivitas kriminal. Untuk mengantisipasi penyalahgunaan teknologi informasi, pemerintah menerbitkan UU ITE. Apakah Sobat Pio sudah tahu apa itu UU ITE? Berikut ulasannya.
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah Undang-Undang yang mengatur terkait informasi dan transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ITE ini disahkan pada tahun 2008 untuk memberikan keamanan dan kepastian hukum dalam penggunaan teknologi, serta merupakan cyber law pertama di Indonesia. Undang-Undang ini memiliki dua bagian besar. Pada bagian pertama mengatur hal yang berhubungan dengan e-commerce atau perdagangan digital. Sedangkan bagian kedua mengatur hal yang berhubungan dengan tindak pidana teknologi informasi, misalnya akses ilegal seperti hacking, illegal interception atau penyadapan, data interference seperti perusakan sistem secara ilegal, dan konten illegal, seperti ujaran kebencian, informasi yang menyinggung SARA, serta informasi yang memuat berita hoax.
Awalnya tujuan pemerintah menerbitkan UU ITE untuk jaminan kepastian hukum terhadap penggunaan informasi dan transaksi elektronik, namun justru mengancam dan berpotensi menghilangkan kebebasan hak untuk berekspresi. Tak jarang, UU ini juga digunakan sebagai senjata politik untuk menjatuhkan lawan. Dalam catatan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) atau perkumpulan yang berfokus dalam kebebasan berekspresi, terdapat 245 laporan kasus UU ITE di Indonesia sejak tahun 2008 dan hampir setengah kasus UU ITE menggunakan pasal pencemaran nama baik sebagai dasar pelaporan.
Jadi Sobat Pio, gunakanlah perkembangan teknologi yang semakin canggih ini untuk hal-hal dan aktivitas yang positif. Jangan sampai kita menyalahgunakan peraturan yang sudah dibuat dan berlaku ya! (RED_DS & FBY)
Sumber : theconversation.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *