Hai, Sobat Pio! Pada artikel kali ini akan membahas tentang sebuah alat yang sudah diakui oleh UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) pada bulan November 2010. Angklung adalah alat musik yang terbuat dari bambu. Alat musik ini banyak ditemui di daerah Jawa Barat.
Angklung dahulunya berasal dari bahasa Sunda angkleung-angkleungan. Kata “Angka” yang berarti nada dan “Klung” yang memiliki arti pecah. Sehingga, angklung dapat diartikan sebagai nada yang pecah atau tidak lengkap. Sebelum menjadi sebuah alat musik, angklung pada zaman dahulu digunakan sebagai upacara atau ritual keagamaan pada masa kerajaan Hindu.
Alat musik angklung terbuat dari potongan-potongan bambu yang berjumlah 2-4 dalam bentuk tabung. Kemudian, potongan bambu tersebut dirangkai menggunakan rotan sesuai dengan tinggi dan rendahnya nada yang dibutuhkan. Setelah potongan bambu tersebut dirangkai menggunakan rotan, selanjutnya potongan tersebut akan diukir dan dipotong untuk menghasilkan sebuah nada tertentu. Karena potongan dan sususan itu, maka sebuah angklung dapat menghasilkan suara yang berbeda sesuai keinginan dari pengguna dan pembuatnya.
Beberapa jenis alat musik angklung, diantaranya adalah Angklung DogDog Lojor, jenis angklung ini biasanya digunakan untuk mengiringi para petani atau masyarakat saat akan bercocok tanam. Kemudian ada Angklung Kanekes, seperti Angklung DogDog Lojor yang digunakan untuk bercocok tanam angklung ini juga digunakan untuk menanam padi di daerah Banten. Angklung Gubrag, berada di daerah Bogor dan digunakan pada saat acara melak pare (menanam padi), ngunjal pare (mengangkut padi), dan ngadiukeun (menempatkan) ke leuit (lumbung). Terakhir ada Angklung Padaeng, yang dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu angklung melodi dan angklung akompanimen.
Tidak hanya pada jenisnya, angklung juga memiliki beberapa cara untuk dimainkan seperti kurulung (getar), cetok (sentak), dan tengkep. Setelah mengetahui tentang alat musik angklung, apakah Sobat Pio tertarik untuk mencobanya? Karena angklung tidak hanya diciptakan saja kemudian dapat diakui oleh UNESCO tapi juga harus dapat dilestarikan. Sekian artikel hari ini, semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Pio, ya.(RED_ALY)
Sumber : https://disdik.purwakartakab.go.id/