Halo Sobat Pio. Kalian pasti sudah tahukan, kalau banyak sekali warga Indonesia dikejutkan oleh informasi diretasnya sebuah marketplace lokal, yaitu Tokopedia. Hal ini tidak terjadi pertama kali di Indonesia, marketplace sebelumnya yang mengalami kejadian serupa adalah Bukalapak. Ini menegaskan bahwa tidak ada sistem yang benar benar aman.
Ada satu hal yang perlu dicatat. Bahwa, tidak ada jaringan komputer yang benar benar aman. Karena sifat dari jaringan adalah melakukan komunikasi dua arah yaitu dari pengirim kepada penerima dan sebaliknya. Yang hanya bisa kita lakukan untuk mencegah, salah satunya adalah dengan meningkatkan sistem keamanan jaringan.
Dari peretasan pada Tokopedia, dikira kira sebanyak 91 juta data pengguna telah diperjualbelikan di dark web oleh hacker. Data data yang bocor antara lain adalah nama lengkap pengguna, email, username, password, lokasi, hobi, pendidikan, waktu pembuatan akun, dan gender. Namun, perusahaan Tokopedia memastikan, bahwa informasi penting para pengguna, seperti password, berhasil dilindungi. Selain itu, seluruh transaksi dengan semua metode pembayaran termasuk kartu debit, informasi kartu debit, dan OVO di Tokopedia tetap terjaga keamanannya.
Sebenarnya fakta ini cukup merisaukan para pengguna Tokopedia sendiri, karena di masa masa pandemi seperti saat ini, marketplace adalah satu satunya tempat untuk memudahkan berbelanja. Apalagi di bulan Ramadhan yang sebentar lagi para muslim di Indonesia akan merayakan Hari Raya Idul Fitri. Hal ini semakin membuat penggunaan marketplace melambung pesat.
Informasi seperti ini secara tidak langsung mendorong negara untuk memiliki kewajiban hukum sebagai pelindung privasi untuk setiap warga negaranya. Adapun perlindungan privasi dan data pribadi diatur dalam UU ITE dan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik. Perlindungan privasi juga diatur dalam Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016. Namun aturan tersebut, yang dilakukan untuk melindungi masyarakat hingga kini masih diragukan.
Perbuatan meretas akun para pengguna Tokopedia merupakan tindak pidana dan dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Ancaman dari pasal tersebut untuk peretas adalah pidana penjara paling lama delapan tahun atau denda paling banyak adalah 800 juta rupiah. (RED_RMS)
Sumber : www.kompasiana.com