KEUTAMAAN PUASA SEBELUM IDUL ADHA ZULHIJAH, TARWIYAH, DAN ARAFAH


Hai, Sobat Pio! Zulhijah merupakan bulan yang dimuliakan Allah SWT karena di dalamnya terdapat perintah menunaikan ibadah haji bagi golongan mampu. Sementara bagi yang belum mampu bisa memperbanyak ibadah lain, seperti salat, sedekah, serta puasa sunah Zulhijah, Tarwiyah, serta Arafah. “Rasulullah SAW bersabda: Tiada ada hari lain yang disukai Allah SWT untuk beribadah seperti sepuluh hari ini,” (HR At-Tirmidzi).

Mengutip dari laman NU Online, terdapat keutamaan puasa sebelum Idul Adha bagi yang menjalaninya dengan niat tulus dan ikhlas.

Keutamaan Puasa Zulhijah

Puasa Zulhijah dilaksanakan pada sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Amalan yang ditunaikan pada sepuluh hari pertama bulan Zulhijah ini memiliki keutamaan, bagi orang yang menjalaninya akan diganjar pahala setara dengan orang mati syahid. Tidak hanya itu, keutamaan lainnya yaitu dikabulkan doa-doa yang dipanjatkan, dijauhkan dari sifat munafik, dipenuhi rasa cinta kasih, hingga dijauhkan dari kesusahan.

Keutamaan Puasa Tarwiyah

Keutamaan puasa sebelum Idul Adha selanjutnya yaitu puasa Tarwiyah yang jatuh pada 8 Zulhijah. “Puasa hari Tarwiyah dapat menghapus dosa setahun. Puasa hari Arafah dapat menghapus dosa dua tahun,” (HR Abus Syekh Al-Ishfahani dan Ibnun Najar). Selain dapat menghapus dosa-dosa selama satu tahun, orang yang menjalani puasa Tarwiyah akan dijauhkan dari siksa api neraka. Bahkan, puasa juga termasuk kebiasaan-kebiasaan yang selalu dilakukan oleh Rasulullah SAW supaya dicintai oleh Allah SWT.

Keutamaan Puasa Arafah

Puasa Arafah adalah ibadah puasa yang hukumnya sunah muakkad berarti mendekati wajib, dan dapat dilakukan pada 9 Zulhijah. Keutamaan puasa Arafah ini dijelaskan Rasulullah SAW pada sebuah sabda riwayat muslim yang berbunyi “Puasa hari Arafah dapat menghapus dosa dua tahun yang telah lalu dan akan datang, dan puasa Asyura (tanggal 10 Muharram) menghapus dosa setahun yang lalu,” (HR Muslim).

Meskipun puasa sunah ini tercatat sepuluh hari, pada hari ke-10 haram hukumnya untuk berpuasa karena sudah masuk Hari Raya Idul Adha. Begitu juga dengan tiga hari setelah Idul Adha tidak dianjurkan untuk puasa karena merupakan hari Tasyrik, yaitu harinya makan-makan dan masih dalam suasana hari raya.

Nah Sobat Pio, itu tadi sedikit penjelasan tentang bulan Zulhijah, keutamaan bila menjalankan puasa Zulhijah, puasa Tarwiyah dan puasa Arafah. Sekian artikel kali ini semoga bermanfaat dan sampai bertemu di edisi selanjutnya. (RED_SNH)

Sumber : https://www.cnnindonesia.com

 

Sejarah Masuknya Hadrah Ke Indonesia


Hai, Sobat Pio! pasti kalian sudah tidak asing lagi dengan yang namanya Hadrah. Hadrah adalah sebuah musik yang bernafaskan Islami yaitu dengan melantukan Sholawat Nabi diiringi dengan tabuhan musik alat tertentu. Hadrah menjadi kesenian islami yang sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Sedangkan, hadrah berasal dari bahasa Arab, yaitu hadlaro-yahdluru-hadlran (hadlratan), yang artinya hadir atau kehadiran. Pendapat lain mengatakan bahwa istilah ini diambil dari nama sebuah wilayah yang bernama Hadramaut. Namun, ada juga yang mengatakan jika Hadrah berasal dari negeri Parsi.

Tidak ada yang tahu persis, kapan datangnya hadrah di Indonesia. Namun, hadrah tak lepas dari sejarah perkembangan dakwah Islam para Wali Songo. Dari beberapa sumber menyebutkan bahwa pada setiap tahun di serambi Masjid Agung Demak, Jawa Tengah diadakan perayaan Maulid Nabi yang diramaikan dengan bermain alat musik hadrah, yang kemudian para Wali Songo menjadikan kebiasaan tersebut untuk dijadikan media berdakwah di Indonesia.

Menurut keterangan ulama besar yaitu, Al Habib Umar Bin Thoha Bin Shahab. Ketika Al Imam Ahmad Al Muhajir yang merupakan kakek dari Wali Songo kecuali Sunan Kalijaga, hijrah ke Yaman tepatnya di Hadramaut bertemu dengan salah satu pengikut tariqah sufi (darwisy) yang sedang asyik memainkan alat musik hadrah serta mengucapkan syair pujian kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Pada pertemuan tersebut mereka bersahabat. Kemudian, setiap Al Imam Ahmad Al Muhajir mengadakan majelis maka disertakan hadrah tersebut, hingga sampai keturunan dari Al Imam Ahmad Al Muhajir  tetap menggunakan hadrah disaat mengadakan suatu majelis.

Hadrah biasanya digelar saat acara-acara Islam seperti memperingati Maulid Nabi, tabligh akbar, perayaan tahun baru Hijriyah, dan peringatan hari-hari besar Islam lainnya. Hingga saat ini hadrah sudah berkembang pesat di masyarakat Indonesia sebagai iringan musik saat pesta pernikahan, sunatan, kelahiran bayi dan acara festival seni musik Islami lainnya. Tidak hanya sebagai iringan musik pada saat acara, hadrah juga masuk dalam kegiatan ekstrakulikuler di sekolah, pesantren, remaja masjid, dan majelis taklim. Hadrah berisi syair-syair islami yang mengandung ungkapan pujian dan keteladanan sifat Allah dan Rasulullah SAW yang agung. Supaya kita lebih cinta kepada Allah SWT dan Nabi SAW.

Nah, Sobat Pio itu tadi sedikit penjelasan tentang hadrah dan sejarah masuknya hadrah ke Indonesia. Semoga artikel kali ini bermanfaat ya. sampai bertemu di artikel selanjutnya. (RED_NAA)

Sumber: https://hadrohalbarzanji.blogspot.com

 

Apasih Manfaat Musyawarah itu?


Hai, Sobat Pio! Apa kalian sudah tahu manfaat musyawarah? Kalau kalian belum tahu simak sedikit penjelasan tentang musyawarah berikut ini. Sudah tidak asing lagi musyawarah menjadi kebutuhan utama dalam bermasyarakat atau berhubungan dengan orang banyak. Namun, apa kalian tahu manfaat musyawarah yang sebenarnya? Meskipun sudah biasa, namun setiap orang wajib tahu manfaat musyawarah.

Manfaat musyawarah tidak terlepas dari produk musyawarah yaitu mufakat atau hasil kesepakatan bersama. Manfaat musyawarah seperti menyatukan perbedaan pendapat, menumbuhkan rasa kebersamaan, melatih mengemukakan pendapat, hingga menyimpulkan kebenaran. Dalam praktiknya, manfaat musyawarah dilaksanakan dan diiringi dengan tujuan dan prinsipnya dalam kehidupan.

Sebuah persoalan dapat diatasi dengan mengedepankan musyawarah. Berikut adalah manfaat musyawarah antara lain :

1. Menumbuhkan rasa kekeluargaan atau kebersamaan.

2. Dapat menyatukan berbagai perbedaan pendapat.

3. Nilai keadilan pada hasil keputusan yang dibuat atau hasil akhir dalam musyawarah.

4. Ajang melatih diri untuk mengemukakan pendapat dan juga melatih kepercayaan diri.

5. Masalah dapat segera terpecahkan atau tidak menimbulkan perpecahan.

6. Dapat mengambil kesimpulan yang benar.

7. Mencari kebenaran dan menjaga diri dari kekeliruan.

8. Terciptanya stabilitas emosi.

Persoalan akan dapat terselesaikan dengan cepat dengan adanya musyawarah untuk mufakat. Mufakat adalah produk utama dari tindakan musyawarah. Berikut ini merupakan tujuan musyawarah ialah :

1. Menghasilkan kesepakatan bersama,  sehingga keputusan akhir yang diambil dalam musyawarah dapat diterima dan dilaksanakan oleh semua anggota dengan ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab.

2. Menyelesaikan kesulitan dan memberikan kesempatan untuk melihat masalah dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Sehingga keputusan yang dihasilkan sesuai persepsi dan standar anggota musyawarah lainnya.

Nah, Sobat Pio sudah tahu kan apa manfaat dan tujuan musyawarah. Semoga dapat menambah ilmu pengetahuan Sobat Pio. Cukup sekian artikel hari ini sampai ketemu di edisi selanjutnya. (RED_AFH)

Sumber:https://merdeka.com

Hari Raya Idul Fitri


Hai, Sobat Pio! Siapa nih yang belum tahu Hari Raya Idul Fitri? Jika belum simak pembahasan berikut ini ya!. Idul Fitri adalah hari raya umat Islam yang jatuh pada tanggal 1 Syawal pada penanggalan Hijriah. Dikarenakan sistem penanggalan Hijriah berdasarkan peredaran bulan, sehingga Idul Fitri jatuh pada tanggal yang berbeda-beda setiap tahunnya jika dilihat dari perhitungan Masehi.

Setelah melaksanakan kewajiban pada bulan Ramadhan yaitu berpuasa, umat Islam akan merayakan hari raya yang dinamakan Idul Fitri. Idul Fitri dalam bahasa arab berasal dari kata Id yang berakar pada kata aada-yauudu yang artinya kembali. Sedangkan Fitri diambil dari kata fathoro-yafthiru yang diartikan sebagai suci, bersih dari segala dosa, kesalahan, serta keburukan.

Pada Hari Raya Idul Fitri juga terdapat ibadah yang dinamakan salat Id. Salat Id ini dilakukkan dengan cara melaksanakkan salat terlebih dahulu, lalu dilanjutkan dengan khutbah seperti pada salat jumat. Di Indonesia sendiri Hari Raya Idul Fitri yang disebut juga Lebaran, sudah menjadi tradisi bagi umat Islam di masing-masing daerahnya Umat Islam di Indonesia memiliki kebiasaan merapikan rumah dan menyiapkan hidangan untuk menyambut keluarga, kerabat, atau tetangga yang berkunjung agar dapat mempererat tali silahturahmi dan untuk saling memaafkan kesalahan-kesalahan yang mungkin mereka perbuat. Momen ini mereka gunakan untuk berkumpul kembali bersama keluarga atau kerabat jauh yang berada jauh diluar kota atau luar negeri sehingga Idul Fitri sering dikaitkan dengan kegiatan mudik.

Umat Islam di Indonesian juga memiliki kebiasaan mengucapkan Minal ‘Aidin wal-Faizin antar sesama Muslim. Kalimat ini menjadi doa yang memiliki makna “Semoga kita semua tergolong orang yang kembali (ke fitrah) dan menuni kemenangan dengan meraih surga.” Menurut sebagian besar ulama ucapan tersebut tidaklah berdasar dari ucapan dari Nabi Muhammad SAW. Perkataan ini mulanya berasal dari seorang pensyair pada masa Al-Andalus, yang bernama Shafiyuddin Al-Huli. Adapun ucapan yang disunahkan olehnya adalah Taqabbalallahu minna wa minkum yang memiliki makna “Semoga Allah menerima amal kami dan kalian.”

Nah Sobat Pio, itu tadi beberapa pembahasan tentang Hari Raya Idul Fitri. Semoga pembahasan tadi bermanfaat bagi Sobat Pio. Sampai jumpa di edisi selanjutnya. (RED_AAN)

Sumber : https://id.wikipedia.org

Lima Agama Yang Puasa Selain Islam


Hai, Sobat Pio! Apakah kalian sudah tahu jika puasa itu dilakukan oleh beberapa agama di dunia? Kalau belum tau simak sedikit penjelasan ini ya. Dalam Islam, puasa di bulan ramadan adalah salah satu rukun Islam dan wajib hukumnya. Puasa dimaksudkan untuk melatih kesabaran dan pengendalian diri kita, serta meningkatkan rasa syukur. Tradisi puasa ternyata tidak hanya dilakukan oleh umat muslim loh, puasa dalam agama lain memiliki tradisi yang berbeda dengan islam, namun tujuannya sama untuk melatih disiplin dan kesabaran.

Berikut adalah tradisi puasa dari agama Buddha. Dalam agama Buddha, puasa tersebut disebut sebagai Uposatha. Tanggal puasa bergantung pada aliran Buddha yang diikuti, namun mereka sama-sama mengikuti perhitungan kalendar Buddhis. Namun, umat Buddha saat berpuasa masih diperbolehkan minum, tetapi tidak diperbolehkan makan. Untuk melaksanakan delapan aturan selama melakukan Uposatha yang disebut dengan uposatha-sila, yaitu tidak membunuh, tidak mencuri, tidak melakukan kegiatan seksual, tidak berbohong, tidak makan pada siang hari hingga dini hari, dan tidak menonton hiburan atau memakai kosmetik, parfum, dan perhiasan. Jenis puasa lainnya yang dilaksanakan oleh agama Buddha adalah puasa vegetaris atau tidak boleh mengkonsumsi makanan yang berasal dari produk hewani dan tidak mengkonsumsi bawang-bawangan.

Tradisi puasa dalam agama Katolik. Dalam agama Katolik, masa puasa pra-Paskah berlangsung selama 40 hari, dihitung dari hari Rabu Abu hingga Jumat Agung. Umat Katolik mengenal istilah berpantang dan berpuasa. Berpuasa wajib bagi mereka yang sudah berusia 18 tahun. Saat berpuasa, mereka hanya diizinkan untuk makan kenyang sekali saja dalam sehari. Sementara itu, berpantang wajib untuk mereka yang berusia 14 tahun ke atas. Berpuasa dan berpantang merupakan cara untuk mendekatkan diri pada Tuhan dan menyatukan pengorbanan umat Katolik dengan pengorbanan Yesus Kristus di kayu salib.

Tradisi puasa dalam agama Hindu. Puasa dalam agama Hindu disebut dengan Upawasa. Upawasa ada yang wajib ada juga yang tidak wajib. Upawasa yang wajib misalnya Upawasa Siwa Ratri, umat Hindu tidak boleh makan dan minum dari matahari terbit hingga terbenam. Lalu puasa Nyepi, yang dilakukan dengan cara tidak makan dan minum sejak fajar hingga fajar keesokan harinya. Puasa lain yang dianggap wajib adalah puasa untuk menembus dosa yang dilakukan selama tiga hari, puasa tilem, dan purnama.

Tradisi puasa dalam agama Yahudi. Puasa atau Ta’anit dalam agama Yahudi dibagi menjadi dua, yaitu pada hari besar, Yom Kippur dan Tisha b’av, juga pada hari kecil, misalnya puasa Esther dan puasa Gedhalia. Pada saat puasa, mereka tidak diperkenankan untuk makan dan minum, berhubungan seks, mengenakan sepatu kulit, dan khusus pada hari Yom Kippur, umat Yahudi tidak diperkenankan untuk menggosok gigi. Kecuali pada saat Yom Kippur, puasa tidak boleh dilakukan pada hari Sabat. Sehingga, apabila puasa selain puasa Yom Kippur jatuh para hari Sabat, para Rabbi akan memutuskan hari pengganti untuk berpuasa.

Tradisi puasa dalam agama konghucu. Puasa dalam kepercayaan Konghucu juga merupakan cara untuk mensucikan diri dan melatih diri, baik itu untuk menjaga perilaku, perkataan, dan agar diri kita dipenuhi cinta kasih. Puasa Konghucu ada dua jenis, yaitu puasa rohani dan jasmani. Puasa rohani dilakukan dengan menjaga diri dari hal-hal yang dianggap asusila. Sementara puasa jasmani dilakukan pada bulan Imlek. Puasa dilakukan dengan cara berpantang makan daging secara bertahap, ada yang hanya sehari, dua hari, dan seterusnya hingga berpantang permanen. Pada tanggal 8 bulan pertama imlek, dilakukan puasa penuh dari pukul 05.30 hingga 22.00.

Nah, itu tadi sedikit penjelasan tentang lima agama yang berpuasa selain umat Islam, jadi bagaimana Sobat Pio? Sudah tahu kan lima agama yang berpuasa selain islam. Semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan Sobat Pio! Sekian artikel hari ini sampai jumpa di edisi selanjutnya. (RED_AFH)

Sumber: https://kumparan.com

Mengapa Umat Islam Wajib Berpuasa Pada Bulan Ramadhan?


Hai, Sobat Pio! Tahukah kalian tentang kewajiban puasa Ramadhan? Allah SWT berfirman,”Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,”(Qs. Al-Baqarah [2]: 183)

Ada golongan umat Islam yang dapat meninggalkan kewajiban berpuasanya karena keadaan tertentu, namun tetap wajib menggantinya pada lain hari. Allah SWT melanjutkan perintahnya pada Surat Al-Baqarah ayat 184 Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:”(yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Qs. Al-Baqarah [2]: 184)

Berikut merupakan pendapat para ulama mengenai arti yang terkandung dalam Qs. Al-Baqarah ayat 184

1. Diperbolehkan tidak berpuasa bagi orang yang sakit atau musafir tanpa membedakan sakitnya itu berat atau ringan, demikian pula perjalanannya jauh atau dekat. Pendapat ini diungkapkan oleh Ibnu Sirin dan Dawud az-Zahiri.

2. Dibolehkan tidak berpuasa bagi setiap orang yang sakit yang benar-benar merasa kesukaran berpuasa, karena sakitnya. Ukuran kesukaran itu diserahkan kepada rasa tanggung jawab dan keimanan masing-masing. Pendapat ini dipelopori oleh sebagian ulama tafsir.

3. Dibolehkan tidak berpuasa bagi orang yang sakit atau musafir dengan ketentuan-ketentuan, apabila sakit itu berat dan akan mempengaruhi keselamatan jiwa atau keselamatan sebagian anggota tubuhnya atau menambah sakitnya bila ia berpuasa. Juga bagi orang-orang yang musafir, apabila perjalanannya itu dalam jarak jauh, yang ukurannya paling sedikit 16 farsakh atau kurang lebih 80 kilometer.

4. Tidak ada perbedaan pendapat mengenai perjalanan musafir, apakah dengan berjalan kaki, atau dengan apa saja, asalkan tidak untuk mengerjakan perbuatan maksiat.

Selain golongan orang sakit atau dalam keadaan sebagai musafir, Allah SWT juga menegaskan tentang ketentuan bagi orang yang berat menjalankan puasa. Beberapa ulama kemudian membahas tentang hal ini.

1. Orang tua yang tidak mampu berpuasa. Bila tidak berpuasa, diganti dengan fidyah.

2. Wanita hamil dan yang sedang menyusui. Bila tidak berpuasa, wajib mengqada puasa dan membayar fidyah.

3. Orang sakit yang tidak sanggup berpuasa dan penyakitnya tidak ada harapan akan sembuh, hanya diwajibkan membayar fidyah.

4. Buruh atau petani yang harus bekerja keras untuk menutupi kebutuhannya.

Nah, itu tadi sedikit penjelasan tentang mengapa umat Islam wajib berpuasa pada bulan Ramadhan. (RED_IRA)

 

Sumber : https://www.suara.com

 

Pro dan Kontra Terkait Keputusan Meteri Agama


Hai, Sobat Pio! Bagaimana kabar kalian hari ini? Tahukah kalian? Baru-baru ini telah terjadi perdebatan pro dan kontra terkait keputusan Menteri Agama? Perdebatan itu terkait aturan azan yang telah diterbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Suara di Masjid dan Musala bahwa yang mengatur penggunaan Toa di masjid oleh Menteri Agama, Yaqut Qolil Qoumas, akhirnya Kemenag membandingkan aturan tersebut dengan gonggongan anjing.

Surat Edaran ini diteken Menag Yaqur pada 18 Februari 2022 lalu. Bertujuan untuk meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga. Ditinjau dari latar historis, aturan pengeras suara masjid-musala ternyata diperbarui setelah berusia 44 tahun. Penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala selama ini diatur dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam Kemenag yang terbit pada tahun 1978. Kemudian, tahun 2018 Kemenag menerbitkan lagi Surat Edaran pelaksanaan lebih tinggi, yakni berupa Surat Edaran Menteri Agama.

Dalam surat edaran tersebut tidak melarang Masjid-Musala menggunakan Toa karena itu merupakan syiar agama Islam, tetapi hanya meminta volume suara Toa diatur maksimal 100dB (desibel). Selain itu, waktu pengunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan. Diatur kapan mereka bisa mulai menggunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Aturan tersebut dibuat hanya untuk mmenciptakan rasa harmonis di lingkungan masyarakat. Termasuk meningkatkan manfaat dan mengurangi yang tidak ada manfaatnya.

Kemenag Yaqut menilai bahwa suara-suara Toa di Masjid selama ini adalah sebagai bentuk Syiar, hanya jangan dinyalakan dalam waktu bersamaan, sehingga menimbulkan gangguan. Seperti kita ketahui bersama bahwa negara kita mayoritas penduduknya adalah muslim, dan hampir setiap 100-200 meter bisa kita dapati Masjid-Masjid. Bayangkan bila dalam waktu bersamaan mereka serentak menyalakan Toa di atas. Yang terjadi pada akhirnya bukan lagi syiar agama, melainkan gangguan buat sekitarnya, demikian pendapat Kemenag Yaqut.

Kemenag Yaqut membayangkan bila seorang muslim, hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah-rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim menghidupkan Toa sehari lima kali dengan keras dan kencang, lalu bagaimana rasanya? Beliau kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing. Yang paling sederhana, bila kita hidup dalam satu kompleks, kiri, kanan, depan belakang memelihara anjing semua. Misalnya anjing-anjing dalam satu komplek tersebut menggonggong dalam waktu bersamaan, pastinya kita akan terganggu. Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan.

Tidak ada larangan penggunaan Toa di Masjid atau Musala, hanya saja perlu diatur penggunaannya sehingga tidak menimbulkan gangguan masyarakat. Agar penggunaan speaker sebagai sarana melakukan syiar tetap dapat dilaksanakan dan tidak mengganggu. Demikian Sobat Pio, sedikit ulasan terkait pro dan kontra terkait keputusan Menteri Agama. Semoga pembahasan ini bisa menambah pengetahuan dan wawasan kita. Sampai jumpa di edisi selanjutnya. (RED_SEL)

Sumber :   https://jejakrekam.com

Sejarah Isra Mikraj


Hai, Sobat Pio! Bagaimana kabar kalian? Semoga sehat-sehat selalu ya dan semoga pandemi Covid-19 ini segera berlalu. Bulan ini kita telah memasuki bulan Rajab. Bulan Rajab ini adalah bulan penting bagi umat Islam, karena di bulan ini Nabi Muhammad menerima perintah sholat 5 waktu. Bagaimana sejarahnya? Mari kita simak ulasannya!

Sejarah Isra Mikraj dikenal sebagai keajaiban kedua setelah wahyu Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW Isra Mikraj adalah perjalanan mukjizat yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, di mana beliau melakukan perjalanan dari Makkah ke Masjid Al-Aqsha di Yerusalem, sebelum akhirnya naik ke surga. Semua itu dilakukan hanya dalam satu malam. Peristiwa Isra Mikraj ini terjadi pada 27 Rajab, kira-kira satu tahun sebelum hijrahnya Nabi Muhammad SAW ke Madinah. Adapun urutan Isra Mikraj yakni sebagai berikut. Banyak dari kita hanya tahu kisah dasar Al-Isra ‘wal-Mi’raj – bahwa Nabi Muhammad SAW melakukan perjalanan dari Al-Masjid Al-Haram ke Al-Masjid Al-Aqsa. Bahkan, ada banyak pemberhentian di sepanjang perjalanan yang luar biasa ini, dan ceritanya penuh dengan keajaiban.

Al-Isra ‘wal-Mi’raj terjadi pada saat Nabi Muhammad SAW menghadapi kesulitan dan rasa sakit yang hebat. Quraisy yang merupakan anggota suku dan keluarganya sendiri terus-menerus mengejek, mempermalukan, serta menindas Nabi Muhammad SAW dan para pengikutnya. Selain itu, Nabi Muhammad SAW baru saja menghadapi Tahun Kesedihan (‘Aam Al-Huzn), di mana ia kehilangan istri tercintanya Khadijah, dan pamannya Abu Thalib, yang merupakan pelindung sekaligus sekutu utamanya.

Selain semua beban itu, ketika Nabi Muhammad SAW melakukan perjalanan ke Ta’if untuk menyebarkan pesan Islam, orang-orang Ta’if telah menolaknya dengan cara yang paling kejam,  mengirim anak-anak mereka ke jalan-jalan untuk melempari Nabi sampai meninggalkan kota.

Setelah melalui begitu banyak kesedihan dan penderitaan, Nabi Muhammad SAW diberi hadiah yang benar-benar indah dan menghibur. Nabi Muhammad SAW melakukan perjalanan, tidak hanya ke Tempat Suci dan melalui langit, tetapi akhirnya ke Hadirat Ilahi, sumber dari semua kenyamanan dan harapan. Salah satu pelajaran paling penting dari Isra Mikraj.

Diriwayatkan oleh Imam Bukhori, Rasulullah SAW berkata:

“Kemudian dia naik bersama kami ke surga (lapisan pertama langit dan ujung alam semesta yang diketahui). Jibril kemudian meminta (pintu surga) dibuka (dengan mengetuk salah satu pintunya)”

Rasulullah SAW juga berkata dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, yang bunyinya sebagai berikut:

“Dan itu (pintu surga) dibuka untuk kita dan tiba-tiba aku bersama (Nabi) Adam. Kemudian dia menyambut saya dan memohon kebaikan untuk saya”

Setelah itu, Nabi Muhammad SAW melanjutkan perjalanannya mencapai Pohon Teratai Terjauh atau disebut juga Sidrah Al-Muntaha. Di akhir perjalanan ini, Nabi SAW dibawa ke Hadirat Ilahi (bertemu Allah SWT). Dalam pertemuan tersebut, Allah SWT memerintahkan agar umat muslim mengerjakan salat. Nabi Muhammad SAW kemudian dibawa kembali ke Masjidil Aqsha dan kembali ke Mekah.

Demikian tadi Sobat Pio, kisah perjalanan Nabi Muhammad SAW melewati 7 lapisan langit dalam waktu satu malam. Semoga dengan mengetahui dan mempelajari tentang sejarah Isra Mikraj ini dapat menambah wawasan pengetahuan dan mempertebal keimanan kita. (RED_SEL)

Sumber: https://www.suara.com

Beberapa Larangan Saat Haid


Hai, Sobat Pio! Bagaimana kabar kalian di tengah pandemi ini? Semoga kalian semua baik-baik saja dan semoga pandemi ini cepat berlalu. Sobat Pio mungkin pernah mendengar beberapa hal yang menjadi larangan saat haid. Haid atau menstruasi adalah terjadinya pendarahan pada uterus yang mengalir dari rahim dan keluar melalui vagina secara periodik. Menstruasi dalam siklus 28 hari sekali, yang lamanya sekitar 4 sampai 6 hari. Kondisi ini memang normal terjadi pada wanita, karena naik turunnya hormon pada tubuh wanita. Pada saat mengalami haid atau menstruasi biasanya kebanyakan wanita akan mengalami mood swing, rasa nyeri di sekujur tubuh, nafsu makan yang menggila, dan pusing. Agar tidak menuruti perubahan hormon tersebut wanita harus belajar untuk mengontrol dirinya.

Tentunya Sobat Pio juga perlu mengetahui larangan saat haid menurut Islam dan medis, khususnya bagi para wanita. Adakah yang tau apa saja itu? Larangan haid menurut Islam, yaitu:

1.Salat
Larangan pertama saat haid menurut Islam adalah tidak boleh melaksanakan salat saat menstruasi.

2.Membaca Al-Quran
Larangan kedua saat menstruasi yaitu tidak boleh membaca Al-quran ketika menstruasi.

3.Menunda tawaf
Larangan ketika haid bagi wanita adalah menunda tawaf, dikarenakan sedang dalam keadaan tidak suci dan dilarang beribadah untuk sementara waktu. Menurut Islam tidak melaksanakan tawaf ini diperbolehkan untuk wanita haid.

4.Berpuasa
Larangan selanjutnya yang tidak diperbolehkan adalah puasa, berpuasa tidak diperbolehkan bagi wanita yang sedang haid.

5.Berhubungan suami istri
Saat wanita sedang haid atau menstruasi diharamkan untuk berhubungan suami istri.

Setelah mengetahui larangan saat haid menurut Islam, Sobat Pio juga perlu mengetahui tentang larangan haid menurut medis. Berikut beberapa larangan menurut, yaitu:

1.Mengonsumsi alkohol
Mengonsumsi alkohol dilarang, karena dapat memperburuk gejala menstruasi.

2.Malas mengganti pembalut
Berikutnya larangan saat haid yaitu malas mengganti pembalut, karena dapat menyebabkan infeksi dan ruam pada daerah kemaluan.

3.Makanan mengandung garam
Makan beberapa makanan seperti kentang goreng, camilan asin, dan makanan yang mengandung garam justru harus dikurangi pada saat menstruasi, karena asin dapat memperparah kram saat menstruasi.

4.Jangan kerja terlalu keras.
Ketika menstruasi sebaiknya tidak bekerja terlalu keras, karena kerja terlalu keras dapat memperparah rasa nyeri.

Jadi, itu tadi beberapa larangan yang perlu Sobat Pio ketahui. Semoga penjelasan tadi dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan Sobat Pio. Jangan lupa untuk terus menjaga kesehatan agar tidak mudah terkena penyakit apalagi dalam masa pandemi saat ini. (RED_SEL)

Sumber : https://www.orami.co.id

Perayaan Pesta Kembang Api di Malam Pergantian Tahun


Hai, Sobat Pio! Bagaimana kabar kalian? Semoga tetap sehat dan semangat untuk menyambut malam pergantian tahun. Tahun baru 2022 tinggal menghitung hari nih, sudah menjadi tradisi bahwa setiap pergantian tahun selalu dirayakan masyarakat hampir di semua negara. Kebiasaan yang dilakukan untuk merayakan malam pergantian tahun ini adalah menyalakan kembang api dan meniup terompet. Di beberapa kota atau negara, pergantian tahun dirayakan secara meriah dengan pesta kembang api.

Saat ini kembang api menjadi tradisi saat perayaan tahun baru, ternyata sudah diciptakan sejak 2000 tahun lalu. Tujuan awal diciptakannya kembang api adalah bukan untuk perayaan, tetapi digunakan untuk memperoleh kehidupan abadi. Orang Tiongkok pada zaman dahulu percaya bahwa suara ledakan dari kembang api mampu mengusir roh jahat di sekeliling mereka, dan itu artinya warga Tiongkok dapat hidup dengan damai dan dapat berumur lebih panjang. Setelah tahun 1295, kembang api mulai menyebar ke Eropa, tepatnya setelah Marco Polo membawanya dari Tiongkok. Dengan dibawanya kembang api ke Eropa, lantas beberapa negara di Eropa mulai menggunakan kembang api untuk simbol perayaan.

Lantas bagaimanakah Islam memandang perayaan pergantian tahun dengan menyalakan kembang api? Mengutip pendapat MUI tentang hukum petasan dan kembang api pada tanggal 23 Agustus 2010. Pendapat tersebut merupakan perbaikan dari Nomor 31 Tahun 2000. Berikut pendapat MUI tentang menyalakan kembang api di malam tahun baru:

1. Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri, Tahun Baru dan Walimah (resepsi) adalah suatu tradisi atau kebiasaan buruk yang sama sekali tidak terdapat dalam ajaran Islam, bahkan suatu perbuatan haram yang sangat bertentangan dan dilarang oleh ajaran Islam. Hal ini disebabkan karena :

a Tradisi membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api adalah bersumber dari kepercayaan umat di luar Islam untuk mengusir setan yang dianggap mengganggu mereka. Hal ini jelas merupakan suatu kepercayaan yang bertentangan dengan Aqidah Islam. Padahal Islam memerintahkan umatnya untuk menghindari kepercayaan yang bertentangan dengan Aqidah Islam, karena hai itu dinilai sebagai langkah setan dalam menjerumuskan umat manusia, sebagaimana difirmankan dalam QS. Al-Nur [24]:21:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. [QS. An-Nur[24]:21]

– Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api merupakan pemborosan (tabdzir) terhadap harta benda yang diharamkan Allah, sebagaimana difirmankan dalam surat al-Isra’ [17]: 27]

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” [QS. Al-Isra’ [17]: 27]

– Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api sangat membahayakan jiwa, kesehatan, dan harta benda (rumah, pabrik, dan lain-lain). Padahal agama Islam melarang manusia melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Sebagaimana difirmankan dalam surat al-Baqarah, 195:

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Artinya: “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah [2]:195) Demikian juga sabda Rasulullah SAW, sebagai berikut:

لَا ضَرَرَ وَ لَا ضِرَارَ

“(Kamu) tidak boleh membuat bahaya bagi dirimu sendiri dan juga tidak boleh membuat bahaya bagi orang lain”.

– Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api bahayanya (mudharat) lebih besar dari pada manfaatnya (kalau ada manfaatnya). Padahal di antara ciri-ciri orang muslim yang baik adalah orang yang mau meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana didasarkan pada makna umum ayat Alquran sebagai berikut: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatnya kepadamu supaya kamu berpikir.” Dan hadits Rasulullah SAW:

مِنْ حُسْنِ الإِسْلَامِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيْهِ (رواه مالك

“Di antara ciri-ciri orang muslim yang baik adalah orang yang mau meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat”.

2. Sehubungan dengan haramnya membakar atau menyalakan petasan dan kembang api, maka haram pula memproduksi, mengedarkan,

dan memperjual belikannya. Hal ini didasarkan pada Kaidah Ushul Fiqh:

لِلْوَسَائِلِ حُكْمُ المـَقَاصِدِ

“Sesuatu yang menjadi sarana, hukumnya mengikuti sesuatu yang menjadi tujuan.”

Nah Sobat Pio, demikian penjelasan hukum menyalakan kembang api di malam pergantian tahun atau biasa disebut perayaan malam tahun baru. Bagaimana menurut pendapat kalian, apakah masih ingin merayakan malam pergantian tahun dengan cara yang meriah? Semoga dengan penjelasan singkat di atas dapat menambah wawasan Sobat Pio. Sampai bertemu di edisi selanjutnya. (RED_LTF)

Sumber : www.madaninews.id