Hai, Sobat Pio! Tahukah kalian tentang kewajiban puasa Ramadhan? Allah SWT berfirman,”Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,”(Qs. Al-Baqarah [2]: 183)
Ada golongan umat Islam yang dapat meninggalkan kewajiban berpuasanya karena keadaan tertentu, namun tetap wajib menggantinya pada lain hari. Allah SWT melanjutkan perintahnya pada Surat Al-Baqarah ayat 184 Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:”(yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Qs. Al-Baqarah [2]: 184)
Berikut merupakan pendapat para ulama mengenai arti yang terkandung dalam Qs. Al-Baqarah ayat 184
1. Diperbolehkan tidak berpuasa bagi orang yang sakit atau musafir tanpa membedakan sakitnya itu berat atau ringan, demikian pula perjalanannya jauh atau dekat. Pendapat ini diungkapkan oleh Ibnu Sirin dan Dawud az-Zahiri.
2. Dibolehkan tidak berpuasa bagi setiap orang yang sakit yang benar-benar merasa kesukaran berpuasa, karena sakitnya. Ukuran kesukaran itu diserahkan kepada rasa tanggung jawab dan keimanan masing-masing. Pendapat ini dipelopori oleh sebagian ulama tafsir.
3. Dibolehkan tidak berpuasa bagi orang yang sakit atau musafir dengan ketentuan-ketentuan, apabila sakit itu berat dan akan mempengaruhi keselamatan jiwa atau keselamatan sebagian anggota tubuhnya atau menambah sakitnya bila ia berpuasa. Juga bagi orang-orang yang musafir, apabila perjalanannya itu dalam jarak jauh, yang ukurannya paling sedikit 16 farsakh atau kurang lebih 80 kilometer.
4. Tidak ada perbedaan pendapat mengenai perjalanan musafir, apakah dengan berjalan kaki, atau dengan apa saja, asalkan tidak untuk mengerjakan perbuatan maksiat.
Selain golongan orang sakit atau dalam keadaan sebagai musafir, Allah SWT juga menegaskan tentang ketentuan bagi orang yang berat menjalankan puasa. Beberapa ulama kemudian membahas tentang hal ini.
1. Orang tua yang tidak mampu berpuasa. Bila tidak berpuasa, diganti dengan fidyah.
2. Wanita hamil dan yang sedang menyusui. Bila tidak berpuasa, wajib mengqada puasa dan membayar fidyah.
3. Orang sakit yang tidak sanggup berpuasa dan penyakitnya tidak ada harapan akan sembuh, hanya diwajibkan membayar fidyah.
4. Buruh atau petani yang harus bekerja keras untuk menutupi kebutuhannya.
Nah, itu tadi sedikit penjelasan tentang mengapa umat Islam wajib berpuasa pada bulan Ramadhan. (RED_IRA)
Sumber : https://www.suara.com