Hai, Sobat Pio! Bagaimana kabar kalian? Semoga tetap sehat dan semangat untuk menyambut malam pergantian tahun. Tahun baru 2022 tinggal menghitung hari nih, sudah menjadi tradisi bahwa setiap pergantian tahun selalu dirayakan masyarakat hampir di semua negara. Kebiasaan yang dilakukan untuk merayakan malam pergantian tahun ini adalah menyalakan kembang api dan meniup terompet. Di beberapa kota atau negara, pergantian tahun dirayakan secara meriah dengan pesta kembang api.
Saat ini kembang api menjadi tradisi saat perayaan tahun baru, ternyata sudah diciptakan sejak 2000 tahun lalu. Tujuan awal diciptakannya kembang api adalah bukan untuk perayaan, tetapi digunakan untuk memperoleh kehidupan abadi. Orang Tiongkok pada zaman dahulu percaya bahwa suara ledakan dari kembang api mampu mengusir roh jahat di sekeliling mereka, dan itu artinya warga Tiongkok dapat hidup dengan damai dan dapat berumur lebih panjang. Setelah tahun 1295, kembang api mulai menyebar ke Eropa, tepatnya setelah Marco Polo membawanya dari Tiongkok. Dengan dibawanya kembang api ke Eropa, lantas beberapa negara di Eropa mulai menggunakan kembang api untuk simbol perayaan.
Lantas bagaimanakah Islam memandang perayaan pergantian tahun dengan menyalakan kembang api? Mengutip pendapat MUI tentang hukum petasan dan kembang api pada tanggal 23 Agustus 2010. Pendapat tersebut merupakan perbaikan dari Nomor 31 Tahun 2000. Berikut pendapat MUI tentang menyalakan kembang api di malam tahun baru:
1. Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri, Tahun Baru dan Walimah (resepsi) adalah suatu tradisi atau kebiasaan buruk yang sama sekali tidak terdapat dalam ajaran Islam, bahkan suatu perbuatan haram yang sangat bertentangan dan dilarang oleh ajaran Islam. Hal ini disebabkan karena :
a Tradisi membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api adalah bersumber dari kepercayaan umat di luar Islam untuk mengusir setan yang dianggap mengganggu mereka. Hal ini jelas merupakan suatu kepercayaan yang bertentangan dengan Aqidah Islam. Padahal Islam memerintahkan umatnya untuk menghindari kepercayaan yang bertentangan dengan Aqidah Islam, karena hai itu dinilai sebagai langkah setan dalam menjerumuskan umat manusia, sebagaimana difirmankan dalam QS. Al-Nur [24]:21:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. [QS. An-Nur[24]:21]
– Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api merupakan pemborosan (tabdzir) terhadap harta benda yang diharamkan Allah, sebagaimana difirmankan dalam surat al-Isra’ [17]: 27]
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” [QS. Al-Isra’ [17]: 27]
– Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api sangat membahayakan jiwa, kesehatan, dan harta benda (rumah, pabrik, dan lain-lain). Padahal agama Islam melarang manusia melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Sebagaimana difirmankan dalam surat al-Baqarah, 195:
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Artinya: “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah [2]:195) Demikian juga sabda Rasulullah SAW, sebagai berikut:
لَا ضَرَرَ وَ لَا ضِرَارَ
“(Kamu) tidak boleh membuat bahaya bagi dirimu sendiri dan juga tidak boleh membuat bahaya bagi orang lain”.
– Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api bahayanya (mudharat) lebih besar dari pada manfaatnya (kalau ada manfaatnya). Padahal di antara ciri-ciri orang muslim yang baik adalah orang yang mau meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana didasarkan pada makna umum ayat Alquran sebagai berikut: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatnya kepadamu supaya kamu berpikir.” Dan hadits Rasulullah SAW:
مِنْ حُسْنِ الإِسْلَامِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيْهِ (رواه مالك
“Di antara ciri-ciri orang muslim yang baik adalah orang yang mau meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat”.
2. Sehubungan dengan haramnya membakar atau menyalakan petasan dan kembang api, maka haram pula memproduksi, mengedarkan,
dan memperjual belikannya. Hal ini didasarkan pada Kaidah Ushul Fiqh:
لِلْوَسَائِلِ حُكْمُ المـَقَاصِدِ
“Sesuatu yang menjadi sarana, hukumnya mengikuti sesuatu yang menjadi tujuan.”
Nah Sobat Pio, demikian penjelasan hukum menyalakan kembang api di malam pergantian tahun atau biasa disebut perayaan malam tahun baru. Bagaimana menurut pendapat kalian, apakah masih ingin merayakan malam pergantian tahun dengan cara yang meriah? Semoga dengan penjelasan singkat di atas dapat menambah wawasan Sobat Pio. Sampai bertemu di edisi selanjutnya. (RED_LTF)
Sumber : www.madaninews.id