Hai, Sobat Pio! Kali ini kita akan membahas hukum ghibah. Hayo, Sobat Pio suka ghibah atau tidak? Kira-kira hukumnya apa, sih? Yuk, kita simak!
Ghibah atau gosip adalah membicarakan perilaku orang lain, biasanya terkait dengan hal-hal yang negatif. Lalu, bagaimana hukum ghibah? Menurut Ulama, hukum ghibah ada 3, yaitu:
- Haram
Hukum gosip dikatakan haram ketika mengatakan aib sesama muslim yang telah dirahasiakan. Aib yang berkaitan dengan bentuk fisik maupun perilaku yang berkaitan dengan duniawi maupun agama. Juga, ghibah termasuk haram bukan hanya bagi pembawa gosip, namun juga bagi pendengar yang mendengarkan dan mengakuinya. Sebagaimana yang dikatakan Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar.
Dalil tentang hukum haram ghibah :
وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
Artinya: “Dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (Q.S Al-Hujurat : 12)
- Boleh
Imam Nawawi dalam Riyadus Shalihin 2/182 membagi gosip atau ghibah yang dibolehkan menjadi enam sebagai berikut:
- At-Tazhallum, orang yang terzalimi boleh menyebutkan perbuatan orang yang menzaliminya. Tentunya hanya bersifat pengaduan kepada orang yang memiliki qudrah (kapasitas) untuk melenyapkan kezaliman.
- Isti’ānah (meminta pertolongan), untuk merubah atau menghilangkan kemunkaran, seperti mengatakan kepada orang yang diharapkan mampu menghilangkan kemungkaran: “Fulan telah berbuat begini (perbuatan buruk). Cegahlah dia.”
- Al-Istifta’ (meminta fatwa) atau nasihat seperti perkataan peminta nasihat kepada mufti (pemberi fatwa): “Saya dizalimi oleh ayah atau saudara, atau suami.”
- At-tahdzīr lil muslimīn (memperingatkan orang-orang Islam) dari perbuatan buruk dan memberi nasihat pada mereka.
- Orang yang menampakkan kefasikan dan perilaku maksiatnya. Seperti menampakkan diri saat minum miras (narkoba), berpacaran di depan umum, dll.
- Memberi julukan tertentu pada seseorang. Apabila seseorang dikenal dengan julukan
- Wajib
Adakalanya menyebut aib orang lain itu wajib, namun dalam situasi di mana dirinya bisa menyelamatkan seseorang dari sesuatu yang berpotensi kurang baik. Misalnya, ketika salah seorang memberitahu sahabatnya bahwa sahabat temannya hendak mencuri barangnya, dan sebagainya.
Dalil tentang hukum wajib ghibah
لا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلا مَنْ ظُلِمَ وَكَانَ اللَّهُ سَمِيعًا عَلِيمًا
Artinya: “Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S An-Nisa 4:148)
Sobat Pio, tentunya sekarang sudah tahu hukum ghibah. Seperti yang sudah kita simak. Mulai sekarang kita harus bisa memilah mana ghibah yang wajib, haram maupun boleh. Jadi, dari sini yang dulunya suka ghibah yang dapat menimbulkan dosa segera dihentikan, ya! ( RED_MNR&SBI)
Sumber : https://www.alkhoirot.net/