Foto Selfie, Halal atau Haram?


Hukum foto selfie menurut pandangan islam, boleh atau haramkah?

Kartun Upin Ipin Opah

Foto selfie dikategorikan sebagai gambar dimana Rasulullah SAW melarang membuat gambar maupun dipajang di dalam rumah. ada sebuah hadist yang melarang foto selfie yaitu HR.Tirmidzi nomor 1749 yang berbunyi “(Baginda) Muhammad SAW melarang membuat gambar.” Foto yang tidak diperbolehkaan dalam syariat islam adalah semua gambar yang dihasilkan dari objek bernyawa, yaitu manusia, hewan termasuk tumbuhan. Berdasarkan HR.Al-Baihaqi 7/270 yang berbunyi “(ciri-ciri) gambar adalah terdapat kepala, apabila kepala (gambar) itu dihilangan, maka bukan lagi dikatakan gambar.”Sejumlah ulama melarang untuk membuat foto yang identik dengan gambar, termasuk foto selfie. Dengan dasar dan landasan ini, beberapa ulama memberikan fatwa bahwa foto selfi itu haram. Tetapi, ada beberapa ulama yang memperbolehkan foto selfie ditinjau dari prespektif islam. Menurut ulama yang setuju dan memperbolehkan foto selfi adalah bahwa gambar yang diambil dari kamera, bukanlah menciptakn hal baru yang menyerupai makhuk hidup, tetapi gambarnya sendiri yang diabadikan dalam sebuah alat.  

Demkian hukum selfie dalam prespektif islam yang diambil dari hadist dan sejumlah pendapat dari ulama dan cendkiawan muslim. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *